wartasindo.com- Polda Lampung meminta masyarakat untuk dapat membantu Kepolisian dalam menekan angka kejahatan dengan cara menggunakan layanan darurat ketika melihat aksi tindak kejahatan.
Layanan darurat tersebut merupakan peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No.20 tahun 2014 tentang layanan polisi 110.
“Layanan darurat 110 bebas pulsa ini akan memudahkan masyarakat. Selain itu merupakan panggilan darurat untuk masyarakat dan para operator akan menyampaikan kepada strong point yang sedang bertugas di jalan,” pungkas Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.
#yayu
Leave a Reply