Wartasindo.com- PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyebut 98 persen lonjakan tagihan listrik akibat kenaikan pemakaian listrik rumah tangga selama pandemi COVID-19
Senior Manager Niaga PLN UID Lampung, Bagus H. Abrianto menjelaskan, hingga saat ini pihaknya telah menerima sebanyak 3.410 pengaduan. Jumlah tersebut terdiri dari pengaduan melalui call center sebanyak 624 aduan, dan 2.786 aduan yang disampaikan langsung ke kantor PLN.
“Rupiah per Kwh yang ditentukan pemerintah dari tahun 2017 belum ada perubahan, tarifnya masih sama hingga sekarang,” ungkapnya.
Dia memastikan kenaikan tagihan listrik pelanggan sejak tiga bulan terakhir disebabkan tingginya pemakaian listrik oleh pelanggan saat melakukan aktivitas dari rumah.
“PLN hanya selaku operator, formulasi penghitungan tagihan sudah fix sesuai aturan pemerintah. Jadi yang berubah-ubah itu pemakaian, tergantung pemakaian, dan bukan meternya lebih cepat,” katanya.
Hingga saat ini, pihaknya mengakui tingkat aduan masyarakat yang masuk memang cukup tinggi karena adanya lonjakan tagihan rekening listrik. “Rata-rata secara keseluruhan masih di atas 100 keluhan yang masuk setiap hari. Kami sudah tugaskan petugas khusus yang melayani aduan pelanggan,“ katanya.
“Ini yang perlu dipahami bersama. Jadi kami sampaikan bahwa PLN tidak menaikkan tarif listrik, soal kenaikan pembayaran tagihan listrik adalah akibat adanya kenaikan pemakaian daya selama WFH,” katanya.
Secara nasional PLN bahkan membuat kebijakan keringanan pembayaran hingga 100 persen kepada pelanggan kategori tertentu.
Pelanggan kategori bisnis dan industri dengan daya 450 KVA mendapat keringanan penuh atau gratis bayar mulai Juni hingga September tahun ini, sementara pelanggan rumah tangga dengan daya 450 KVA mendapat keringanan serupa pada periode April-Juni.
“Pelanggan rumah tangga katagori R1 subsidi dengan daya 900 KVA mendapat keringanan pembayaran sebesar 50 persen pada periode April hingga Juni,” kata dia.
Leave a Reply