Belum Ada Tersangka di Kasus Perkosaan Mahasiswi UGM saat KKN

Wartasindo.com- Polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan mahasiswi KKN Universitas Gadjah Mada (UGM) di Pulau Seram, Maluku, tahun 2017 silam. Polisi masih membutuhkan alat bukti tambahan untuk bisa menetapkan tersangka.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Ditreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo.

“Setelah kita lakukan penyelidikan kita menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa peristiwa itu ada, orangnya ada, TKP ada,” kata Hadi di Polda DIY, Senin (31/12).

Dia menuturkan, meski peristiwa itu terjadi pada 2017 dan pengaduan baru dilakukan pada 2018, namun perkara tersebut belum kedaluwarsa dan bisa ditangani pihak berwajib. Pada 10 Desember lalu perkara tersebut naik dari penyelidikan ke penyidikan.

“Bukti permulaan sudah ada, untuk menetapkan tersangka masih panjang, masih ada beberapa alat bukti yang harus kita kumpulkan lagi,” tuturnya.

Sejauh ini terlapor sudah dua kali diperiksa polisi. Polisi juga tidak menutup kemungkinan memanggil saksi-saksi lain setelah sebelumnya memanggil 19 saksi. Selanjutnya jika terlapor terbukti bersalah ada beberapa pasal yang siap menanti.

“Pasal 285, 289, 290 kalau terbukti bersalah,” tuturnya.

Hadi juga menyesalkan pemakaian nama samaran Agni yang dianggapnya salah dan menimbulkan suatu opini.

“Korban sudah diperiksa, bukan Agni. Itu bukan Agni. Makanya ini juga salah ada semacam penyesatan orang digiring dalam suatu opini. Korban bukan Agni,” tuturnya.

Di sisi lain, Hadi juga belum bisa memberikan keterangan apakah keduanya melakukan tindakan yang merupakan suka sama suka atau murni pemerkosaan.

“Saya penyidik, penyidik tidak boleh ngomong seperti itu. Itu menyimpulkan. Namanya penyidik itu kerja berdasarkan alat bukti dan fakta. Kita melakukan alat bukti yang ada,” tuturnya.

#hoboi

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*