DPRD Lampung Minta Perda Nomor 07 Tahun 2017 Jangan MATI SURI

Hal senada diungkapkan Anggota Komisi 1 DPRD Lampung, Watoni Noerdin bahwa OPD dalam hal ini Pol PP harus punya komitmen menyelesaikan persoalan yang terjadi. Agar, kedepan tidak terulang kembali.

“Lampung merupakan penghasil padi terbesar, lahan pertanian kita luas. Nah, ketika persoalan jual beli gabah sendiri tidak diawasi. Maka, sangat merugikan para pelaku usaha yang ada di Lampung,” kata Watoni.

Dari hasil rapat yang sudah dilakukan, Watoni melanjutkan. Semua pihak harus benar – benar mengimplementasikan Perda yang sudah ada. “Saya optimis, semua punya komitmen yang sama. Untuk kesejahteraan masyarakat lampung. Dan tentunya, kami akan pantau perkembangan penegakan Perda itu sendiri,” ungkapnya

Sementara, Penasehat Perpadi Lampung Selatan Hipni mengaku berterimakasih atas respon dari DPRD Lampung yang pada saat ini melakukan rapat bersama Satgas Pangan Lampung. Artinya, DPRD memiliki keperdulian dengan pelaku usaha, dan menginginkan Perda nomor 07 tahun 2017 benar – benar ditegakkan.

“Ini sebuah progres, kami kemarin silaturahmi dengan Ketua Perpadi Lampung membahas persoalan yang terjadi. Dan hari ini, langsung direspon oleh DPRD,” kata Hipni.

Secara pribadi dan teman – teman pelaku usaha, kata Hipni. Sangat berharap untuk Perda yang sudah ada bisa benar – benar ditegakkan. Karena, ketika Perda sudah ditegakkan, bisa berimplikasi dengan harga padi yang terjangkau.

“Tadi, komisi I tegas minta kepada Pol PP dan teman – teman Satgas Pangan untuk ditegakkan. Saya optimis, kalau semuanya berjalan sesuai aturan, persoalan ini bisa teratasi. Ini kan udah 2023, sementara Perda disahkan 2017. Artinya sudah enam tahun berjalan,” tegas Hipni. (Sumber WARTAPOST.CO.ID)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*