Ketua Fraksi PAN DPRD Provinsi Lampung Sosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2016

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Abdulah Surajaya, melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (Sosper) di Kampung Sinar Banten, Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah, Jum’at (10/2/2023)
Dilangsir dari media RL, “Ya hari ini saya mensosialisasikan Perda Nomor 1 tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung,” katanya.

Pasalnya, persoalan yang kerap terjadi di lingkungan masyarakat, menjadikan tugas bersama dari semua kalangan untuk memberikan solusi agar tidak terjadi konflik berkepanjangan.

“Saya merasa bangga dapat menggelar sosperda disni. Dapat bersilaturahmi dengan warga Sinar Banten. Semoga kegiatan ini bisa bermanfaat bagi kita semua,” kata Abdulah Surajaya.

Lebih lanjut dirinya menuturkan, bahwa perda Rembug Pekon atau Kelurahan sangat penting dipahami oleh masyarakat. Terlebih, dalam waktu dekat indonesia akan menghadapi pesta demokraksi secara serentak.

“Oleh karena itu, butuh pemahaman yang matang dan serius bagi seluruh lapisan masyarakat. Agar, perbedaan pilihan yang terjadi tidak menjadi konflik berkepanjangan,”ucapnya.

Menjelang tahun politik ini, selaku wakil rakyat, dia menginginkan bahwa dalam pemilu nanti dapat memberikan suaranya dari hati, tanpa ada konflik yang berkelanjutan.

“Karena, yang ada itu pembangunan berkelanjutan. Kita berada dinegara demokrasi terbaik, dan terkenal nomor empat di dunia. Karena, kita berpedoman pada Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika,” paparnya.

Ketua Fraksi PAN DPRD Lampung itu mengharapkan masyarakat Lampung Tengah untuk mengikuti dan memahami pemaparan dari dua narasumber yang ada.

“Harapan saya hal ini bisa disampaikan, ke tetangga, masyarakat dan lingkungan sekitar yang tidak bisa hadir dikegiatan ini, dan apabila ada hal yang kurang jelas bisa ditanyakan kepada narasumber yang hadir,”tutupnya.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*