Empat ABH di LPKA pesawaran ditetapkan tersangka penganiayaan oleh Polda Lampung secara Scientific Crime Investigation

Wartasindo.com-BANDAR LAMPUNG — Kepolisian Daerah (Polda Lampung), menetapkan empat anak berhadapan dengan hukum (ABH) di lembaga pemasyarakatan khusus anak (LPKA) Kelas IIA tegineneng pesawaran Lampung sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan tewasnya satu ABH setempat berinisial RF.

“Ditreskrimum Polda Lampung telah menetapkan empat ABH sebagai tersangka penganiayaan”, kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat memimpin konferensi pers di Mapolda Lampung.

Hadir dalam konferensi pers tersebut, Dirkrimum Kombes Pol Reynold Hutagalung, Kadiv PAS Kemenkumham Lampung Farid Djunaidi, Ketua Tim Forensik RS Bhayangkara dr Jims Ferdinan Tambunan.Sp,F, UPTD PPA Aira, Dinas Sosial Ratna F, dan turut hadir Organisasi Pemerhati Anak, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Prov Lampung Andi Lian, Sabtu (23/7/22).

Dia melanjutkan empat tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan tersebut berinsial IA (17) warga Tanggamus, NP (17) warga Bandarlampung, RP (17) warga Lampung Utara, dan DS (17) warga Way Kanan.

Keempat nya, lanjut dia, memiliki peran masing-masing dalam melakukan penganiayaan terhadap RF yang dilakukan di Kamar E 09 Wisma Edelwis LPKA Pesawaran Lampung setempat.

“Dari hasil Scientific Crime Investigation oleh Penyidik Ditkrimum dinyatakan empat tersangka melakukan nya di waktu yang berbeda pada tanggal 28 Juni dan 09 Juli 2022,” dikamar E 09 wisma edelweis LPKA Pesawaran Lampung, tuturnya.

Lanjut Pandra, upaya yang telah dilakukan kepolisian saat ini dalam penanganan kasus tersebut yaitu pemeriksaan 21 saksi-saksi, ahli, juga dilakukan pra rekontruksi pada 15 Juli 2022 di LPKA Pesawaran, melakukan ekshumasi dan otopsi korban di Pemakaman Darussalam Langkapura pada tanggal 20 Juli 2022, yang dililakukanTim Forensik RS Bhayangkara yang diketuai oleh dr Jims Ferdinan Tambunan, Sp.,F dihadiri oleh LBH dan keluarga korban ABH (RF17) dan juga melakukan penyitaan barang bukti berupa berkas-berkas, pakaian korban, dan berkas visum, guna melengkapi alat bukti dan adanya kepastian hukum, keadilan serta kemanfaatan.

“Atas perbuatan tersebut, empat tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto, Pasal 76C, Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76C, Pasal 80 ayat (1) juncto, Pasal 76C UU NO.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancamam kurungan penjara selama 15 tahun,” katanya

Pandra menghimbau Bertepatan dengan hari anak nasional yang diperingati tanggal 23 Juli 2022, Mari kita Lindungi dan Awasi anak-anak kita dari Pergaulan di sekitar Lingkungan karena anak adalah aset penerus generasi bangsa kita.

KABIDHUMAS POLDA LAMPUNG
Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad S.H.,M.Si.,
Email : humaspoldalampung@gmail.com
Twitter: @humaspoldalpg
FB: humas_poldalampung
IG: @humas_poldalampung

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*