Wartasindo.com- Bandar Lampung- Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung melakukan berbagai upaya untuk memberantas peredaran Narkoba.
Kamis, 12 Mei 2022 Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung, Reva Shilvia Devi melaksanakan briefing kepada Anggota Satuan Tugas Penggeledahan sebelum melaksanakan kegiatan razia dadakan pada kamar blok hunian Warga Binaan.
Kegiatan yang dimulai pukul 12.00 WIB, Anggota Satuan Tugas Penggeledahan melakukan penggeledahan Blok Hunian Cempaka pada kamar C1, C2 dan C3 yang dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung.
Prosedur kegiatan razia diawali dengan Anggota Satuan Tugas Penggeledahan melakukan pemeriksaan badan Warga Binaan Pemasyarakatan bersadarkan Standar Operasional Prosedur yang berlaku dan selanjutnya pemeriksaan seluruh bagian kamar hunian guna menertibkan barang-barang terlarang yang berada di dalam kamar hunian serta mencegah ada nya gangguan keamanan dan ketertiban.
Adapun hasil barang razia tidak ditemukan barang berbahaya dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Lampung bebas dari peredaran Narkoba.
Reva Shilvia Devi bersama Anggota Satuan Tugas Penggeledahan memberikan arahan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan tentang barang-barang yang tidak diperbolehkan disimpan didalam kamar hunian, menghindari penyalahgunaan obat-obatan terlarang, narkoba dan mengikuti aturan tata tertib di Lembaga Pemasyarakatan.
Penggeledahan kamar hunian dilaksanakan secara insidentil dan rutin dilaksanakan untuk meningkatkan keamanan dan mencegah adanya barang-barang terlarang seperti Handphone dan Narkoba di dalam Lapas.
#LapasBerantasNARKOBA
Leave a Reply