BUPATI PESAWARAN MENGHADIRI LAUNCHING PROGRAM REPLANTING KAKAO MCC 02 DI WILAYAH KABUPATEN PESAWARAN PROVINSI LAMPUNG YANG DILAKSANAKAN KOPERASI KONSUMEN BINA SEJAHTERA PESAWARAN BERSAMA BANK LAMPUNG

Bupati Pesawaran hadiri acara Launching Replanting Kakao MCC 02 di Wilayah Kabupaten Pesawaran yang diselenggarakan Di Desa Ciringin Asri Kec. Way Ratai (Jum’at, 11 Februari 2022) .
Bupati Pesawaran menyambut baik dan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, khususnya kepada Koperasi Konsumen Bina Sejahtera Pesawaran bersama Bank Lampung atas kerjasama yang baik dan atas terselenggaranya acara ini.
“Saya menilai, ini adalah upaya yang sangat strategis dalam rangka meningkatkan produktifitas dan hasil panen kakao kedepan yaitu program pengelolaan usaha dari hulu ke hilir pada budidaya perkebunan kakao MCC 02 dengan pola replanting dan tumpang sari serta pengembangan pembuatan pupuk organik oleh anggota dan mitra koperasi melalui pemberdayaan dan pendampingan petani berkelanjutan menuju kemandirian ekonomi petani” Tutur beliau.
Bupati juga menyampaikan program ini telah berjalan sejak tahun 2020 di Desa Ciringin Asri Kecamatan Way Ratai, dengan luas lahan yang telah produktif sekitar 20 ha dan lahan yang dalam proses perawatan berkisar 40 ha.
” Sedangkan kegiatan launching pembedayaan petani berkelanjutan seluas 35 ha yang kita laksanakan pada hari ini, adalah perkebunan milik petani anggota koperasi yang tersebar di Kecamatan Way Ratai, dengan target 250 ha pada tahun 2022 yang akan tersebar di 11 kecamatan di Kabupaten Pesawaran dengan target untuk menciptakan perkebunan kakao organik yang berkwalitas dengan hasil yang maksimal” tambahnya.
Bupati berharap kegiatan ini dapat meningkatkan produksi, pendapatan dan kesejahteraan petani secara optimal dan dapat mewujudkan komitmen Pemerintah Kabupaten Pesawaran untuk menjadi salah satu daerah penghasil Kakao yang berkualitas.
“perlu saya tekankan bahwa untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, maka perlu juga adanya kerjasama dengan lembaga terkait, seperti badan asuransi dan notaris sebagai penjamin kepastian hukum dalam proses perjalanan kerjasama antara beberapa pihak yang telah terjalin. Dan jika dibutuhkan, perlu juga adanya advokat sebagai kuasa hukum dalam untuk mengawal program ini”. Tutup beliau.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*