Sekda Thamrin Buka sosialisasi Permendagri Nomor 19 Tahun 2020 di Lingkungan Pemkab Lampung Selatan Tentang IPKD

KALIANDA, Diskominfo Lamsel – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan Thamrin, S.Sos, MM, membuka acara sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) bagi jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten setempat.

Kegiatan yang dihadiri Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Pemerintah Provinsi Lampung Ir. Hamartoni Ahadis, M.Si, digelar di Aula Rajabasa, kantor bupati Lampung Selatan, pada Kamis (18/11/2021).

Kepala Balitbang Kabupaten Lampung Selatan, Syahlani menyebut, kegiatan itu diikuti peserta yang terdiri dari para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekdakab, seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Bagian Sekretariat, para Camat, dan Kasubbag Perencanaan di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan.

“Tujuan kegiatan ini adalah tersosialisasinya Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah kepada seluruh Perangkat Daerah dan Kecamatan di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan,” kata Syahlani saat menyampaikan laporannya.

Sementara, menyampaikan sambutan Bupati Lampung Selatan, Sekda Thamrin meminta seluruh peserta bisa menyamakan persepsi setelah mengikuti sosialisasi tersebut.

“Mengingat pelaksanaan sosialisasi IPKD ini merupakan tindak lanjut daripada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” kata Thamrin.

Thamrin juga berharap, setelah mengikuti sosialisasi itu, seluruh peserta dapat mengukur Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) yang merupakan satuan ukur yang ditetapkan berdasarkan indikator penilaian kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel, sesuai dengan  dokumen perencanaan, penganggaran dan pengalokasian anggaran belanja dalam APBD.

“Dengan demikian indeks pengelolaan keuangan daerah dan inovasi daerah dapat terwujud seiring meningkatnya pelayanan publik dan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. Oleh karenanya dibutuhkan juga peran aparatur internal didalam melakukan pengawasan pada pengelolaan keuangan daerah secara aktif dan komprehensif,” katanya.

Sementara itu, Kepala Balitbang Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis mengatakan, ada enam dimensi pengukuran atau penilaian IKPD provinsi maupun kabupaten/kota.

Dimensi itu yakni, Kesesuaian Dokumen Perencanaan dan Penganggaran, Pengalokasian Anggaran Belanja dalam APBD, Transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyerapan Anggaran, Kondisi Keuangan Daerah, dan Opini BPK atas LKPD.

“Tetapi yang terlibat secara langsung BPKAD, Bappeda, Kominfo, dan Inspektorat. Dan sekarang ini (IPKD) sudah on progess. Mekanismenya ini akan tutup pada 22 November 2021 untuk provinsi dan kabupaten,” kata Hamartoni Ahadis.

Untuk itu, Hamartoni Ahadis meminta dinas instansi terkait saling berkoordinasi dengan Balitbang Kabupaten Lampung Selatan sebagai koordinator pelaksana IPKD yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

“Untuk BPKAD ranahnya dokumen APBD dan KUA PPAS, Bappeda ranahnya dokumen RPJMD dan RKPD, Kominfo Penyerapan, dan Inspektorat terkait hasil audit BPK, apakah dapat WTP atau tidak. Jadi empat instansi ini dibawah koordinasi Balitbang, harus padu dan saling melengkapi satu sama lain. Jangan jumawa, ngak jalan nanti,” tandasnya.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*