Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay Kembali Sosialisasikan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru

Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay menggelar sosialisasi peraturan daerah Provinsi Lampung nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease (Covid) 19 di Kecamatan Kalirejo Kabupaten Lampung Tengah (1-3 April 2021).

Mingrum menghimbau dan mengingatkan masyarakat ditengah pandemi covid 19 agar selalu mematuhi protokol kesehatan dalam keseharian guna pencegahan penularan covid 19 yang saat ini.

Dijelaskan Mingrum DPRD Provinsi Lampung saat ini sudah memiliki Perda nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi kebiasaan baru dalam mencegah dan pengendalian Covid 19 guna memberikan payung hukum bagi pemerintah dalam menekan dan mengurangi penularan covid 19 di Provinsi Lampung.

“Dalam rangka pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru guna pencegahan dan pengendalian Covid 19 diperlukan upaya yang terpadu dalam peningkatan kesadaran masyarakat, penanganan kerentanan sosial dan kerentanan ekonomi di daerah dengan melibatkan peran aktif masyarakat,” terangnya.

Mingrum berharap peran aktif masyarakat dapat dilakukan salah satunya dalam bentuk peningkatan pemahaman dan penerapan nilai agama dan adat istiadat dalam mencegah dan menanggulangi penyebaran covid 19 serta masyarakat dapat secara langsung mengatasi dan menghimbau agar lebih ketat menerapkan protokol kesehatan secara baik.

Sanksi pelanggaran berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial seperti membersikan fasilitas umum, denda adminitratif, serta daya paksa polisional dapat dilakukan dalam bentuk penjemputan paksa pelanggar oleh petugas untuk ditempatkan pada fasilitas karantina atau isolasi yang telah ditetapkan Pemerintah Daerah.

“Sedangkan Sanksi bagi penanggung jawab kegiatan dan atau usaha sampai dengan sanksi penghentian sementara kegiatan, pembekuan sementara izin serta pencabutan izin dan sanksi administratif, ujar Mingrum.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*