Kinerja Penerimaan Pajak Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung 2020

Bandar Lampung, wartasindo.com 5 Januari 2021 – Realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP Bengkulu dan
Lampung Tahun 2020 hingga Kamis, 31 Desember 2020 telah mencapai Rp7,870 Triliun atau
setara dengan 102,56 persen dari target penerimaan yang diamanahkan di tahun tahun 2020
sebesar Rp7,790 triliun. Atas pencapaian yang telah diraih, Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan
Lampung Eddi Wahyudi menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya
kepada seluruh Wajib Pajak, Pemangku Kepentingan, instansi Pemerintah pusat dan daerah,
masyarakat Bengkulu dan Lampung, atas kepercayaan dan kontribusinya kepada negara demi
tercapainya kemandirian bangsa melalui pembayaran pajak. Pajak yang dikelola oleh
Direktorat Jenderal Pajak tentunya akan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran
rakyat terutama dimasa pandemi Covid-19.
Kemudian, terima kasih dan penghargaan juga disampaikan kepada seluruh jajaran
pegawai Direktorat Jenderal Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
Bengkulu dan Lampung atas kerja keras dan dedikasi selama satu tahun ini, sehingga target
penerimaan pajak di Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Tahun 2020 dapat tercapai.
Delapan KPP Pratama yang telah mencapai target lebih dari 100 persen yakni KPP
Pratama Curup (118,18 persen), KPP Pratama Argamakmur (114,8 persen), KPP Pratama
Teluk Betung (104,22 persen), KPP Pratama Natar (103,78 persen), KPP Pratama Bengkulu
(102,06 persen), KPP Pratama Metro (101,87 persen), KPP Pratama Kotabumi (101,03
persen), dan KPP Pratama Kedaton (100,57 persen). Sedangkan satu KPP yang Penerimaan
pajaknya mencapai 94,49 persen yakni KPP Pratama Tanjung Karang.

Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, pada Tahun 2021 Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung akan melaksanakan reorgasisasi
unit vertikal. Di provinsi Lampung, KPP Pratama Teluk Betung, KPP Pratama Tanjung Karang,
dan KPP Pratama Kedaton akan bertransformasi menjadi KPP Madya Bandar Lampung, KPP
Pratama Bandar Lampung 1, KPP Pratama Bandar Lampung 2. Untuk provinsi Bengkulu, KPP
Pratama Bengkulu dan KPP Pratama Argamakmur akan bertransformasi menjadi KPP
Pratama Bengkulu 1 dan KPP Pratama Bengkulu 2. Reorganisasi ini bertujuan untuk
mengoptimalkan penerimaan pajak melalui penyelenggaraan administrasi perpajakan yang
efisien, efektif, berintegritas, dan berkeadilan, serta untuk mewujudkan organisasi yang andal
dalam menghadapi tantangan dimasa mendatang.
Memasuki Tahun 2021, Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung mengingatkan kepada
seluruh Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban penyampaian SPT Tahunan tahun pajak
2020 yang wajib dilaporkan setelah tahun pajak berakhir dan paling lambat dilaporkan pada
tanggal 31 Maret 2021 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan tanggal 30 April 2021 untuk Wajib
Pajak Badan.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*