Pjs Gubernur Fatoni Sebut Ibadah Natal Boleh di Gereja, Kolom/Kelompok Asal Patuhi Prokes Covid-19

Pjs Gubernur Sulawesi Utara Agus Fatoni menegaskan bahwa Umat Kristen di Sulut dapat melaksanakan Ibadah Natal di masa pandemi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Hal ini disampaikan Fatoni untuk menanggapi respon masyarakat terhadap Surat Edaran Nomor Nomor 440/20.9672/Sekr-Dinkes tanggal 27 November 2020 tentang Pelaksanaan Ibadah Natal di Masa Pandemi Covid 19 di Provinsi Sulut.
“Silahkan masyarakat melaksanakan ibadah natal di Geraja dan di Kolom atau Kelompok atau Rukun Keluarga dengan menerapkan protokol kesehatan untuk menghindari munculnya klaster baru Covid-19,” kata Fatoni di Manado, Minggu (29/11/2020).

Fatoni menerangkan maksud dari Surat Edaran tersebut, pada angka 1, bahwa kegiatan Ibadah Natal dapat dilaksanakan di Gereja seperti biasanya, namun tetap memperhatikan prokes, yaitu menggunakan masker, menjaga jarak, menggunakan alat pengukur suhu dan mencuci tangan.
“Bagi jemaat yang tidak dapat hadir di Gereja, dapat mengikuti melalui virtual atau live streaming,” ujarnya.
Disamping itu, Fatoni juga menjelaskan Surat Edaran pada angka 2 dimaksudkan agar masyarakat dapat membatasi pertemuan-pertemuan yang menyebabkan banyak kerumunan. “Sekali lagi, membatasi, bukan melarang,” tandasnya.
“Namun apabila dilaksanakan pertemuan, tetap menggunakan protokol kesehatan,” sambungnya.
Lebih jauh, Fatoni mengatakan sebagaimana kegiatan lain pada masa pandemi Covid-19, semua kegiatan dapat didukung dengan virtual dan live streaming, sehingga dapat melibatkan lebih banyak orang.
“Masyarakat silahkan melaksanakan ibadah natal dengan suka cita, dengan menerapkan protokol kesehatan, agar masyarakat tetap sehat dan dapat beraktifitas seperti biasanya,” kunci Fatoni.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*