DPD KNPI Sikapi Pernyataan Menkopolhukam Dan KPK RI Soal Pilkada

Wartasindo.com

BANDAR LAMPUNG – Sebelumnya pada hari Kamis tanggal 06 Agustus 2020 lalu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI) Firli Bahuri melakukan kunjungan ke provinsi Lampung bersama Stakeholder pemerintahan setempat dalam rangka mempertegas dan menyerukan Pilkada Bersih di provinsi Lampung khususnya.

Menurut Firli, pelaksanaan Pilkada bersih sangat penting. Dari pengalaman KPK, Pilkada bagaikan ajang penciptaan koruptor baru karena tak lama setelah terpilih, sejumlah kepala daerah bergantian menjadi tersangka atau terdakwa kasus korupsi.

“Dalam catatan KPK, sejak Pilkada Langsung diterapkan pada 2005, sudah 300 kepala daerah di Indonesia menjadi tersangka kasus korupsi dan 124 di antaranya ditangani KPK. Antara tahun 2016 sampai 2019, telah 5 (lima) kepala daerah di Lampung tertangkap tangan oleh KPK,” kata Firli saat pertemuan pada tanggal 6 Agustus lalu.

Selain Ketua KPK, belum lama ini, Menkopolhukam Mahfud MD juga menyatakan hal serupa. Ia menyatakan bahwa Calon-calon kepala daerah 92 persen dibiayai oleh cukong dan ketika sesudah terpilih, rentan melahirkan korupsi kebijakan,” kata Mahfud. Dikutip melalui media Nasional.

Praktik semacam ini, kata Mahfud, banyak ditemukan pada sistem pemilihan langsung. Sebab para calon membutuhkan dana besar untuk bisa berkampanye di daerah pemilihan.

Hal inilah yang kemudian melahirkan korupsi kebijakan, yang bahayanya melebihi korupsi uang. “Kalau uang bisa dihitung, tapi kalau kebijakan dalam bentuk lisensi pengusaan hutan, lisensi-lisensi penguasan tambang yang sesudah saya periksa itu tumpang-tindih,” cetus Mahfud, dikutip dalam rilisan media fajar.co.id pada Sabtu, 11 September 2020 lalu.

Menyikapi dua pernyataan tersebut, baik dari KPK maupun Menkopolhukam. Ketua DPD KNPI Kota Bandarlampung, Iqbal Ardiansyah, S.Si, M.M, menurutnya apa yang disampaikan oleh kedua pejabat penting Negera itu adalah sebuah sinyal bagi para pelaku pilkada hari ini.

“Itu sinyal, atau lampu kuning lah baik untuk penyelenggara pilkada, kontestan serta orang-orang di sekelilingnya,” kata Iqbal, melalui rilis yang diterima lampungone.com, Selasa(15/09)

Iqbal juga menjelaskan, terkait statmen tersebut, semua pihak tidak boleh mengangap itu biasa, mereka menyampaikan atas nama negara, satu ketua KPK yang satu Menteri, keduanya terlegitimasi oleh hukum dan regulasi negara.

“Mereka berkata atas analisis, data dan informasi serta fakta, maka menurut saya, ini perlu menjadi perhatian dan cacatan khusus bagi pihak-pihak yang berkesinambungan dengan apa yang disampaikan oleh ketua KPK maupun Menkopolhukam itu,” tegas Iqbal.

Terakhir Ketua DPD KNPI Kota Bandarlampung itu mengatakan, menyikapi hal tersebut, maka kita yang ada dibawah hari ini, wajib hukumnya untuk bersama-sama melihat, menilai, dan bergerak guna memastikan bahwa Pilkada berjalan dengan baik dan tanpa ada kecacatan baik hukum dan etik.

“Dan KNPI Kota sudah mengawali itu, sejak sebelum tersiar bakal calon, kita sudah pantau itu dari jauh-jauh hari, maka munculah Tagline (Selamatkan Pemuda Dengan Pilkada Bersih) itu, serta pembentukan posko-posko Pengaduan tindak pidana pemilu di setiap kecamatan dan kelurahan yang di kawal oleh Pengurus Kecamatan setempat, bahkan kita sudah membangun sinergitas bersama Bawaslu perihal pengawalan KNPI di pilkada kota,” papar Iqbal. (Red)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*