Satresnarkoba Polres Bekuk Seorang IRT Diduga Pengedar Sabu dan Satu Jaringannya

Wartasindo.com

Tanggamus – Seorang perempuan warga Pekon Sinar Banten Kecamatan Talang Padang berinisial MA alias Teh Oong dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus dalam dugaan peredaran sabu di wilayah Talang Padang.

Dari MA, petugas juga mengamankan barang bukti penyalahgunaan Narkoba berupa plastik klip berisikan 2 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 1,78 gram, 9 plastik klip berisi plastik klip kosong, kaus kaki warna putih.

Selain menangkap MA, petugas juga mengamankan seorang pria diduga merupakan kaki tangannya, berinsial CA alias Chan (40) yang juga warga Pekon Sinar Banten dengan barang bukti 4 plastik klip bekas pakai, skop yang terbuat dari sedotan plastik, korek api gas dan bungkusan rokok.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP I Made Indra Wijaya, SH mengatakan, kedua terduga ditangkap pada Sabtu, 8 Agustus 2020 siang, di dua tempat berbeda di Kecamatan Talang Padang.

“MA alias Teh Oong ditangkap di warungnya di Pasar Talang Padang. Sementara CA alias Chan ditangkap dirumahnya di Pekon Sinar Banten,” kata AKP I Made Indra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Selasa, (11/8/20).

Lanjutnya, penangkapan kedua terduga berdasarkan adanya informasi masyarakat bahwa MA alias Teh Oong selain berjualan juga sering mengedarkan sabu bersama suaminya yang belum tertangkap.

“Berdasarkan informasi itu, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasim ditangkap MA dengan barang bukti berada di warungnya. Lalu pengembangan kepada dugaan jaringanya juga ditangkap CA alis Chan,” ujarnya.

Ditambahkan Kasat, berdasarkan keterangan MA alis Teh Oong bahwa Narkoba Sabu tersebut didapatkan dari suaminya yang saat ini masih dalam pengejaran.

“Dugaan sementara, MA dan suaminya merupakan pengedar sebab hasil urine MA negatif sabu dan untuk terduga CA alias Chan urinenya positif,” ujarnya.

Saat ini, kedua terduga berikut barang bukti ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Jika terbukti, atas perbuatannya kedua terduga itu dapat dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Red)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*