Wartasindo.com- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Panjang bagikan Pas Kecil dan Alat KesHbelamatan Kapal secara gratis kepada para nelayan dan awak kapal tradisional di Provinsi Lampung.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor KSOP Kelas I Panjang, Andi Hartono, Kamis (18/6/2020).
Kepala KSOP Panjang menuturkan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran bahwa setiap kapal yang terdaftar di Indonesia dan berlayar di laut wajib memiliki Surat Tanda Kebangsaan Kapal.
Untuk kapal dengan Tonase kotor (Gross Tonage/GT) kurang dari GT 7, Pas Kecil merupakan dokumen yang sangat penting yang dapat digunakan sebagai dokumen kepemilikan kapal, Surat Tanda Kebangsaan Kapal, dokumen kelengkapan berlayar, keamanan melakukan pelayaran, jaminan kredit usaha, serta memudahkan pendataan jika terjadi bahaya di laut atau saat berlayar.
KSOP Kelas I Panjang juga telah melaksanakan Gerai Pengukuran dan pendaftaran bagi kapal-kapal tradisional di wilayah Provinsi Lampung yang secara resmi dibuka pada tanggal 10 Maret 2020 di Kabupaten Pesawaran. Dimana seluruh kegiatan ini dilaksanakan secara gratis tanpa dipungut biaya, sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh nelayan untuk mendapatkan keabsahan atau legalitas kapalnya.
“Dari hasil gerai pengukuran terhadap 307 unit kapal tradisional, telah diterbitkan sebanyak 265 Pas Kecil, sedangkan sisanya sebanyak 37 unit data-data kapal belum lengkap, dan
Dan sebanyak 5 unit kapal memiliki ukuran lebih dari GT 7 yang tentunya melalui mekanisme yang berbeda,” ujar Andi Hartono.
Disamping penyerahan Pas Kecil, KSOP Kelas I Panjang juga membagikan alat keselamatan kapal kepada para awak kapal tradisional.
Leave a Reply