Ditlantas Polda Lampung siap menjalankan SOP pelarangan mudik

Direktur lalulintas polda lampung Kombes Pol.chiko Ardwiatto menjelaskan, menetapkan tujuh pos penyambungan antar provinsi yang berada di Provinsi Lampung sebagai penjabaran berdasarkan Peraturan Menteri No.25 / 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

 

Ada tujuh titik penyekatan di Provinsi Lampung saat ini:

1. Pos Bakau penyekatan dari / ke Pulau Jawa, di Lampung Selatan.
2. Pos Pelabuhan Panjang, dari dan ke Jakarta / Semarang di Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung.
3. Pos Pelabuhan Bandar Bakau Baru dari / ke Jakarta, di Lampung Selatan.
4. Pos Krui dari / ke Provinsi Bengkulu, di Pesisir Barat.
5. Pos Sukau dari / ke Oku Selatan Sumatera Selatan, di Lampung Barat.
6. Pos Way Tuba dari / ke Oku Timur Sumatera Selatan, di Way Kanan.
7. Pos Simpang Pematang dari / ke Sumatera Selatan, di Mesuji.

Melalui ke 7 titik penyekatan itu di harapkan masyarakat memahami bahwa saat ini polda lampung akan mengawasi sejumlah kendaraan yang akan masuk atau pun melintas melalui provinsi lampung.

 

Ditlantas Polda Lampung menyambut siap menjalankan SOP pelarangan mudik usai Presiden Joko widodo menetapkan pengumuman tersebut beberapa waktu lalu.
Terlebih saat ini sudah ada poin-poin yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19.ungkap Dirlantas Polda LampungKombes Pol Chiko Ardwiatto, Sabtu 25 April 2020.

Pihaknya pun menegaskan dan meminta kepada para warga tidak memaksakan diri untuk mudik dan tetap patuh pada anjuran pemerintah sebagai upaya pemutus mata rantai Covid 19.

Berdasarkan arahan dari Pusat, kendaraan pribadi, dan sepeda motor akan berputar ke arah perjalanannya. Pada tahap awal, mulai 24 April 2020 kemarin hingga 7 Mei 2020. pemerintah akan mengedepankan pendekatan persuasif dengan mengarahkan pelanggar kembali ke arah perjalanannya.

Kemudian 7 Mei 2020 hingga 31 Mei 2020, selain pengaturan memutar balik, pelanggar juga akan diberikan hukuman sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku termasuk dikenai denda.

Dalam hal ini, pelarangan sementara kendaraan umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor untuk mudik tidak akan dibawa dengan menggunakan jalan nasional atau jalan tol.

Sementara peraturan larangan kendaraan dikecualikan untuk pengangkutan logistik, obat, petugas, pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.

Larangan sementara itu diberlakukan untuk kendaraan umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor dengan tujuan pindah dan keluar dari wilayah dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), zona merah, seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi dan beberapa provinsi di sumatera.

Polda Lampung pun sudah merapatkan rencana pelarangan tersebut, ke jajaran lembaga,pihak nya pun bekerjasama dengan pihak instansi terkait dalam penjabaran Permenhub No 25 tahun 2020.yang diantaranya meliputi Dinas Perhubungan,Kesehatan,Tni dan Polri serta stake Holder terkait dan beberapa unsur Pemerintahan maupun ormas.

sekitar 70 ruas jalan antar kabupaten kota, dan provinsi yang akan disekat dan dilakukan penjagaan ketat, yang masuk dari pulau jawa dan sebaliknya.

Sementara itu, untuk kendaraan lokal antar kabupaten atau kota di Provinsi Lampung tidak dilakukan pelarangan, akan tetapi SOP pengetatan mulai pemeriksaan kesehatan penumpang, SOP Jarak Fisik, hingga penyemprotan desinfektan, dan pendeteksi perpindahan tetap berjalan, dan diganti kembali.
“Untuk lokal tidak ada, hanya memeriksa di pos-pos saja, dan SOP yang sudah ada menguatkan lagi,” ujarnya

himbauannya jaga diri,jaga jarak,pakai masker,cuci tangan,jauhi kerumunan, Jaga kesehatan dan tetap di rumah.”

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*