BEBASKAN 449 TAHANAN PROGRAM ASIMILASI DAN INTEGRASI RUTAN KELAS IA BANDAR LAMPUNG

wartasindo.com- Bandar Lampung – Rutan Kelas IA Bandar Lampung membebaskan 449 Tahanan sampai akhir tahun 2020 dan sampai 7 hari kedepan kita akan bebaskan 249 melalui program asimilasi dan integrasi pada Kamis, 2 April 2020. Langkah itu sebagai upaya mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19).

Karutan IA Bandar Lampung Rony Kurnia mengatakan Pembebasan tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Syarat yang harus dipenuhi untuk dapat keluar melalui asimilasi adalah telah menjalani dua per tiga masa pidana pada 31 Desember 2020 dan tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012.

“Perlu diketahui bahwa syarat untuk dipulangkan melalui mekanisme asimilasi ini yang memang sudah menjalani lebih dari setengah masa pidana dan akan bebas tahun 2020 ini,”jelasnya.

Lanjut Rony, pembimbingan dan pengawasan asimilasi serta integrasi dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan dan juga Kejaksaan untuk memastikan narapidana berada di rumah masing-masing.

#yayuk

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*