TPT Pekon Sudimoro Tanggamus Diduga Tidak Sesuai Mekanisme

Tanggamus – Tembok Penahan Tanah (TPT) Pekon Sudimoro, Kecamatan Semangka, Kabupaten Tanggamus, diduga tidak sesuai mekanisme.

Menurut salah satu Aparatur Pemerintah Pekon Sudimoro yang enggan disebutkan namanya mengatakan, setelah terjadi adanya pemberitaan di (MEDSOS) Media Sosial tentang upah pekerja pembangunan TPT panjang volume 580 meter, yang terletak di dusun, 3, RT 11, dalam pembangunan TPT sepanjang volume 580meter tersebut bersumber dari Dana Desa (DD)tahun 2019 di duga tidak sesuai mekanisme.

“Setelah terjadi adanya pemberitaan Dedi heriyanto selaku sekdes pekon sudimoro mengkondisikan atau mengumpulkan para kaur dan pengurus Pekon Sudimoro, ia menyampaikan kepada kaur atau pengurus pekon, kalau ada yang bertanya tentang upah pekerja, ia bilang harian jangan bilang borongan”, katanya.

Lanjutnya, Dedi heriyanto selaku sekdes Pekon Sudimoro keliling dari rumah ke rumah untuk mengondisikan para pekerja, ia menyampaikan kepada pekerja kalau ada yang bertanya tentang upah bilang aja harian jangan bilang borongan atau meteran. Ia pun membuat berita acara datang kerumah rumah pekerja untuk minta tanda tangan, bahwa pekerjaan pembangunan TPT 580meter tersebut, tentang upah harian bukan borongan 35 ribu permeter.

Atas adanya temuan awak media di lapangan terkait dengan pembangunan TPT sepanjang volume 580 meter tersebut harus di evaluasi dan ditindak lanjuti oleh instansi terkait.

Sampai saat pemberitaan ini terbit pihak Kepala Pekon Sudimoro (KAKON) belum bisa dihubungi. (zul)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*