Kedua Pengedar Sabu di Amankan Satres Narkoba Polres Tanggamus Menjelang Tahun Baru

Tanggamus – Penghujung Tahun 2019, Satresnarkoba Polres Tanggamus menorehkan keberhasilan menggagalkan peredaran gelap Narkotika jenis Sabu di wilayah Kota Agung.

Puluhan paket sabu siap edar dari harga 1 juta hingga ratusan ribu berhasil diamankan dari dua pengedarnya yang merupakan warga Pekon Negeri Ratu, Kota Agung, Tanggamus.

Sehingga atas pengungkapan 16,65 gram lebih sabu tersebut dapat menyelamatkan 170 anak bangsa dari paparan barang haram yang resminya adalah obat psikostimulansia dan simpatomimetik.

Kini kedua pelaku yang dipersangkakan sebagai pengedar itu akan menikmati pergantian tahun baru 2020 dan menunggu keputusan pengadilan yang akan memvonis prilaku mereka karena telah merusak generasi bangsa.

Kasat Reserse (Kasatres) Narkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan, SH mengungkapkan kedua pengedar sabu yang ditangkap tersebut bernama Hapriyadi alias Yadi (24) dan Hansori Soha alias Han (32).

Menurutnya, masing-masing pelaku ditangkap dalam rangkaian penyelidikan Satresnarkoba Polres Tanggamus, sehingga berawal ditangkap Hapriyadi di depan sebuah rumah di Pekon Negeri Ratu, Kota Agung dengan barang bukti 5 plastik klip berisi sabu siap edar.

Lalu, dilakukan penggeledahan dirumah tersebut juga ditemukan 1 plastik klip bekas pakai, 1 plastik klip berisi plastik klip kosong, 1 dompet kecil warna ungu, uang hasil penjualan sabu Rp. 570.000, 1 pipet/sedotan dan 3 handphone.

Atas pengakuan Yadi, petugas kembali bergerak ke rumah pelaku dimana Yadi mendapatkan Sabu dan berhasil menangkap Hansori, tak tanggung-tanggung 60 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 16,65 gram berhasil diamankan berikut uang tunai Rp. 1.120.000,- dan handphone.

“Mendapatkan informasi masyarakat, maka pada Rabu (25/12/19) pukul 11.00 Wib, kedua pelaku berhasil ditangkap dengan barang bukti tersebut,” ungkap AKP Hendra Gunawa mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM didampingi Kaur Bin Ops Satresnarkoba, Ipda Jumbadio, Minggu (29/12/19) pagi.

Lanjutnya, berdasarkan keterangan para pelaku paket-paket tersebut merupakan
1 juta, paket 500, 300, dan ada juga paket kecil-kecil seluruhnya siap edar.

“Beruntung mereka segera ditangkap sehingga sabu tersebut tidak beredar dan merusak generasi bangsa,” ujarnya.

Kasat menegaskan, atas ditangkapnya kedua tersangka, pihaknya juga terus memburu penyedia awal Sabu yang dikuasai oleh kedua tersangka tersebut, bahkan, identitasnya telah dikantongi tim gabungan.

“Kami telah kantongi indentitasnya, kami himbau menyerahkan diri atau akan kami lakukan tindakan tegas terukur,” tegasnya.

Atas kejahatannya itu, kedua pelaku dipersangkakan pasal 114 junto 112 UU Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika Ancaman minimal 5 Tahun.

Kesempatan itu Kasat menghimbau masyarakat yang merayakan pergantian tahun agar tidak eforia, tidak mabuk-mabukan, tidak mengkonsumsi Narkoba. (Zul)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*