Bupati Dendi Segera Nonaktifkan Kades Mada Jaya

Wartasindo.com – Pesawaran – Bupati Pesawaran, Dendi Rhamadona, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat(16/8). foto Feri Darmawan Putra/Pikiran Lampung
Pesawaran (Pikiran Lampung)-
Kepala Desa (Kades) Mada Jaya, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, Nana Sutrisna, akan segera dinonaktifkan.

Hal ini terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan sang Kades terhadap tiga orang anak di bawah umur, beberapa waktu lalu.

Bertalian dengan hal itu, Bupati Pesawaran Dendi Rhamadona, ST, telah mempersiapkan konsep surat pemberhentian sementara terhadap Kepala Desa Mada Jaya, bila dugaan tersebut terbukti.

Hal itu disampaikan Dendi, seusai sidang paripurna istimewa dalam rangka mendengarkan Pidato presiden HUT RI Ke- 74 di Gedung DPRD Pesawaran, Jumat (16/08) kepada Pikiran Lampung, Menurut Dendi, dia telah mempersiapkan konsep pemberhentian Kades Mada Jaya dan memerintahkan inspektorat untuk memeriksa Kades Mada Jaya terkait dugaan tersebut.

” Saya telah memerintahkan inspektorat untuk melakukan Pemeriksaan kepada Kepala Desa Mada Jaya terkait dugaan Penganiayaan terhadap tiga orang anak di bawah umur, tetapi yang bersangkutan tidak ada di desa, karena hari itu masih di periksa di Polres Pesawaran,” ujar Bupati.

Menurutnya, bahwa inspektorat Kabupaten Pesawaran telah melakukan Pemeriksaan terhadap korban Pemukulan, sementara kepala desa belum bisa dimintai keterangan.

Dia juga mengatakan bahwa konsep pemberhentian sementara kades Mada Jaya sudah ada.”Konsep pemberhentian sementara kepala Desa Mada Jaya sudah kita buat, kalau dugaan penganiyaan tersebut terbukti surat itu akan kita terbitkan,”tegas bupati.

Diberitakan sebelumnya, Yusak SH MH Ketua komisi Satu DPRD Kabupaten Pesawaran meminta agar pihak kepolisian, yang dalam hal ini Polres Pesawaran untuk segera menidak tegas Oknum Kades Mada Jaya, yang diduga telah melakukan Penganiyaan terhadap anak di bawah umur, yang tak lain adalah warganya sendiri.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*