Kuasa hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra yakin Mahkamah Agung (MA) akan kembali menolak kasasi yang diajukan pasangan calon nomor urut 02 di pilpres 2019 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif.
Menurutnya, Prabowo-Sandi tidak memiliki legal standing karena gugatan sebelumnya diajukan atas nama Badan Pemenangan Nasional (BPN). Bukan Prabowo-Sandi.
“Sangat aneh kalau tiba-tiba, Pemohonnya diganti dengan Prabowo dan Sandiaga tetapi langsung mengajukan kasasi, sementara keduanya sebelumnya tidak pernah berperkara,” tutur Yusril melalui siaran pers, Selasa (9/7).
Yusril lalu menjelaskan kembali tentang proses hukum yang telah berjalan.
Kala itu, Ketua BPN Djoko Santoso mengajukan gugatan atas dugaan pelanggaran bersifat TSM ke Bawaslu. Namun, Bawaslu tidak menerima gugatan karena tidak ada alat bukti yang disertakan.
Ketua BPN Djoko Santoso lalu mengajukan kasasi atas putusan Bawaslu itu ke MA. Dalam putusannya, MA justru menguatkan putusan Bawaslu.
MA tidak menerima gugatan yang diajukan BPN karena tidak memiliki legal standing. Seharusnya, Prabowo-Sandi selaku peserta Pilpres 2019 yang mengajukan gugatan. Bukan BPN.
Yusril mengatakan pengacara BPN mengganti pemohon perkara. Itu dilakukan dalam rangka mengajukan kasasi kembali pada 3 Juli lalu dengan Nomor 2P/PAP/2019. Pemohon perkara tidak lagi atas nama BPN, melainkan atas nama Prabowo-Sandi.
“Prabowo dan Sandiaga memberi kuasa kepada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Nicholay Aprilindo Associates untuk menangani perkara ini,” ucap Yusril.
“Permohonan ulang atas perkara ini seharusnya diajukan kembali ke Bawaslu sebagai ‘pengadilan’ tingkat pertama. Jika perkara ditolak Bawaslu, barulah mereka ajukan kasasi ke MA,” lanjutnya.
Yusril juga menganggap pengajuan kembali kasasi atas dugaan pelanggaran TSM ke MA juga sudah tidak relevan. Alasannya, karena pemohon dan permohonan yang sama sudah pernah diadili di level Mahkamah Konstitusi (MK).
Perkara tersebut, lanjutnya, akan menjadi ne bis in idem atau mengadili kasus yang dengan termohon yang sama dua kali.
“Seharusnya semua pihak menghormati Putusan MK dan tidak melakukan upaya hukum lain lagi, termasuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung,” ucap Yusril.
Direktur Bidang Hukum dan Advokasi BPN Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad membantah pihaknya kembali mengajukan kasasi. Prabowo mau pun Sandi tidak mengetahui hal itu.
Dasco menduga tim kuasa hukum yang lama kembali mengajukan kasasi tanpa koordinasi.
“Saya sudah konfirmasi, Pak Sandi tidak tahu. Nanti akan dibicarakan dengan Pak Prabowo secepatnya,” kata Dasco.
Leave a Reply