Prabowo-Sandi ajukan kasasi kedua ke MA

Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Untuk kali kedua mereka mempermasalahkan pelanggaran terstruktur sistematis dan masif (TSM) dalam penyelenggaraan Pemilu.

Kasasi di MA telah terdaftar dengan Perkara Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019. Kini MA sedang memeriksa perkara dan menunggu tanggapan KPU serta Bawaslu selaku Termohon.

Ringkasan
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno kembali mengajukan gugatan kasasi soal pelanggaran TSM dalam penyelenggaraan Pemilu.
Menurut Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, pendaftaran gugatan kasasi kedua ini dilakukan tanpa sepengetahuan pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Dasco menyatakan kuasa hukum yang mengajukan gugatan kasasi kedua tersebut tidak meminta izin dan tidak berkoordinasi dengan pihaknya.
Pengajuan kasasi kedua, dilakukan sepekan setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Prabowo dan Sandiaga tentang kecurangan dan pelanggaran TSM dalam Pilpres 2019.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Viryan Aziz mempersilakan pihak Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan gugatan kasasi lagi ke MA. Tetapi juga menegaskan putusan MK bersifat final.
Kuasa hukum presiden dan wakil presiden terpilih Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra meyakini kasasi kedua ini bakalan kandas.
Kata Yusril, ketika MA menyatakan perkara niet ontvanklijk verklaard (N.O) atau tidak dapat diterima, artinya pemohonnya tidak punya legal standing.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*