wartasindo.com- Jakarta- Waktu Besejarah bagi semua paslon 01 dan 02, 21.20 WIB Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengetuk palu tanda berakhirnya sidang perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Sembilan hakim konstitusi sepakat menolak seluruh permohonan yang diajukan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
“Mengadili, menyatakan dalam eksepsi menolak eksepsi termohon. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Anwar Usman.
Seperti yang disampaikan Anwar di awal persidangan, putusan apapun yang dijatuhkan majelis hakim sudah pasti tidak dapat memuaskan semua pihak. Hal itu terlihat di raut wajah dan ekspresi para pihak di ruang sidang.
Pemohon yang diwakili ketua tim hukum Bambang Widjojanto tampak lesu mendengar putusan tersebut. Hal berbeda terlihat di wajah para termohon yaitu Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Mereka tampak saling bersalaman dan berpelukan. Raut wajah yang tampak puas dengan hasil pengadilan tercermin dari senyum lebar para komisioner.
Begitu juga dengan pihak terkait yang mewakili calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Senyum kepuasan tampak di wajah anggota tim hukum yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra.
Seusai persidangan, anggota tim hukum pihak terkait menyempatkan berfoto di dalam ruang sidang setelah hakim meninggalkan ruangan. Tampak juga dua ahli hukum Eddy OS Hiaiej dan Heru Widodo bergabung untuk berfoto.
tetap tersaji pasca putusan hakim. Pihak yang menang maupun kalah saling berjabat tangan dan berpelukan.
Kedua pihak terlihat sama-sama menghormati putusan hakim. Tidak ada kesan negatif yang muncul seusai persidangan.
Leave a Reply