OJK Himbau Waspada Pinjaman Online dan Investasi Online

wartasindo.com- Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung Indra Krisna mengajak media untuk turut mengedukasi masyarakat agar jangan mudah menerima iming-iming kemudahan dengan bunga tinggi dari perusahaan pinjaman online ilegal.

pada kegiatan buka puasa bersama OJK, Insan Media dan anggota satgas waspada investasi Provinsi Lampung, Kamis (23/5) Hotel Emersia Lampung, pada kesempatan yang sama juga sosialisasi mewaspadai pinjaman online dan investasi ilegal.

Kepala OJK juga menjelaskan jumlah fintech lending ilegal masih banyak beredar.
“OJK himbau krpada masyarakat tetap waspada dan berhati-hati sebelum memilih perusahaan fintech lending. Gunakan fintech lending yang sudah terdaftar di OJK” tuturnya.

Selanjutnya Kepala Sub Edukasi, OJK Lampung, Dwi Krisno Y.P dalam pemaparannya membahas terkait fintech pinjaman online dan investasi ilegal.
“Dulu yang kita kenal hanya investasi ilegal namun sekarang sudah berkembang menjadi pinjaman online ilegal.”

Krisno juga memaparkan, saat ini lebih dari 300 lebih laporan yang masuk ke OJK.
“Untuk itu OJK berikan tips untuk menghindari pinjaman online ilegal yang pertama cek kewajaran suku bunga, cek perusahaan terdaftar atau tidak di OJK, cek persyaratan apakah wajar, dan terakhir hindari perilaku gali lobang tutup lobang,” tutur Dwi Krisno.

selanjutnya kata Dwi, ciri-ciri investasi ilegal, antara lain memberikan iming-iming sangat tinggi, perekrutan konsumen baru dengan bonus dan cashback tinggi, jaminan investasi tidak ada resiko, badan hukum tidak jelas, dan penyalahgunaan testimoni pemuka agama atau pejabat publik untuk memberikan efek penguatan dan kepercayaan.

“Untuk itu kami menghimbau kepada seluruh awak media dan semua pihak untuk turut mengedukasi masyarakat jangan mudah menerima iming-iming kemudahan dengan bunga tinggi,” tutur Indra Krisna.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*