SATGAS TMMD KODIM 0427/WAY KANAN LAKSANAKAN PENYULUHAN TENTANG UU ITE

wartasindo.com- Upaya Kodim 0427/Way Kanan dalam program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke – 104 TA. 2019 di Kampung Simpang Tiga Kecamatan Rebang Tangkas tidak hanya menyasar pembangunan sarana dan prasarana fisik saja, akan tetapi juga memiliki fokus lain yaitu pembangunan non fisik berupa penyuluhan dengan menggandeng instansi terkait. Setelah sebelumnya Satgas TMMD ke – 104 Kodim 0427/Way Kanan telah menggelar penyuluhan tentang bahaya narkoba yang melibatkan pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Way Kanan, kali ini Satgas TMMD ke – 104 melaksanakan penyuluhan tentang Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di aula Balai Kampung Simpang Tiga pada Rabu (06/03/2019). Adapun tenaga penyuluh tentang UU ITE ini yaitu Ipda Hardanus Tosira jabatan Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Way Kanan, dalam paparannya Ipda Hardanus Tosira menyampaikan terkait penggunaan teknologi internet dan medsos ibarat dua bilah mata pedang. Artinya bisa menimbulkan dampak positif atau negatif, tergantung bagaimana kita menggunakan dan memanfaatkan medsos dan internet itu, “Hoax bisa memecah belah kehidupan bangsa. Maka dari itu, hindari konten-konten yang negatif di medsos dan jangan pula meneruskan berita hoax tersebut karena bisa dijerat dengan UU ITE,” terangnya. Nampak antusias warga Simpang Tiga mengikuti penyuluhan tentang UU ITE ini, sekitar 75 orang warga diperkirakan ikut penyuluhan.Hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Kepala Kampung Simpang Tiga beserta perangkatnya dan Babinsa kampung Simpang Tiga.

#yayuk

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*