Polda Lampung Konferensi pers hasil ungkap kasus

wartasindo.com- Konferensi pers hasil ungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja dan shabu. Selasa, 8 Januari 2019. Hadir dalam konferensi pers Kapolda Lampung Irjen Pol Drs. Purwadi Arianto, M.Si., Wakapolda Lampung, Dirresnarkoba Polda Lampung, Kabidhumas Polda Lampung, Kapolres Lampung Selatan, Kapolres Lampung Timur, Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan dan Kasat Narkoba Polres Lampung Timur.

Direktorat Narkoba Polda Lampung melalui Polres Lampung Selatan dan Polres Lampung Timur berhasil ungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dan sabhu.

Polres Lampung Selatan
Pada hari Sabtu tanggal 29 Desember 2018 sekira pukul 07.00 wib, di Area Pemeriksaan Seaport Interdiction Kab. Lampung Selatan. Telah diamankan 5 orang tsk antara lain: AK (21th), MN (22th), RF (22th), NA (29th) dan BI (46th).

barang bukti yang diamankan:
-15 (lima belas) buah koper merk polo yang didalamnya berisikan 295 (dua ratus sembilan puluh lima) buah paket dilakban berisikan bahan/daun diduga narkotika jenis ganja.
– 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi Pajero warna hitam nopol bk 1458du.
– 1 (satu) unit kendaraan Toyota Kijang Innova warna gold bk 1512cw.
– 2 (dua) unit handphone merk Iphone warna abu -abu.
– 1 (satu) unit handphone merk Iphone warnahitam.
– 1 (satu) unit handphone merk Oppo warnaputih.
– 1 (satu) kartu sim Axis.

Modus operandi: narkotika jenis ganja tersebut sudah dalam kondisi perpaket yang dikemas menjadi 295 (dua ratus sembilan puluh lima) paket dilakban coklat dengan berat bruto 295 (dua ratus sembilan puluh lima) kilogram, yang disimpan tersangka didalam 15 (lima belas) buah koper merk polo dan dibagi menjadi dua tempat penyimpanan yaitu 8 (delapan) buah koper merk polo disimpan di dalam kendaraan Toyota Kijang Innova warna gold no. pol : bk 1512 cw dan 7 (tujuh) buah koper merk polo disimpan di dalam kendaraan Mitsubishi Pajero warna hitam no.pol : bk 1458du.

Polres Lampung Timur
Pada hari Minggu tanggal 30 Desember 2018, di Desa Mulya Sari kec. Pasir Sakti kab. Lampug Timur telah diketemukan barang bukti berupa 2 (dua) karung plastik masing – masing berisi 30 (tiga puluh) paket dengan total 60 (enam puluh) paket berisi kristal – kristal putih yang diduga keras narkotika jenis shabu.

Pada hari Senin tanggal 31 Desember sekira pukul 18.00 wib di jalan Raya Cayur kel. Keronjo kab. Tanggerang provinsi Banten, telah diamankan 1 orang tsk R als K (51th).

barang bukti yang diamankan:
– 2 (dua) karung plastik masing – masing berisi 30 (tiga puluh) paket dengan total 60 (enam puluh) paket berisi kristal – kristal putih yang diduga keras narkotika jenis shabu.

#hms
#yayuk

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*